CIREBON – Guna menekan penyakit masyarakat serta mengantisipasi potensi tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol, Unit Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol Polresta Cirebon menggelar Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin, pada Sabtu siang (22/8/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Operasi pekat tersebut dipimpin oleh Ipda Iman Purnaman, S.H., bersama personel piket Bripka Suhono Andri dan Bripka Heru. Tim mendatangi sebuah warung milik Sitanggang di kawasan Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang ditengarai menyediakannya tanpa izin resmi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) botol minuman keras jenis ciu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Gempol guna penanganan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menerangkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polsek Gempol dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.