CIREBON – Merespons maraknya aduan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, Unit Patroli bersama Piket SPKT Polsek Babakan Polresta Cirebon mengintensifkan razia dan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukumnya, pada Sabtu (22/8/2026).
Operasi penertiban yang digelar melalui patroli mobiling siang dan malam hari tersebut menyasar sejumlah ruas jalan utama, kawasan pusat keramaian, serta lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul pengendara sepeda motor.
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan serta menindak tegas para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar karena dinilai mengganggu kenyamanan publik dan berpotensi memicu gesekan sosial maupun aksi balap liar. Petugas juga memberikan arahan hukum serta mengimbau pengguna jalan untuk segera mengganti knalpot kendaraan mereka dengan standar pabrikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menegakkan aturan lalu lintas.
“Penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan warga yang merasa terganggu dengan suara bising. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami menindak tegas setiap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi memelihara ketenteraman, kenyamanan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon,” tegasnya.
Melalui penindakan rutin dan terukur ini, Polsek Babakan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas serta menghadirkan kenyamanan bagi seluruh warga masyarakat.