PLERED, KAB. CIREBON – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif, Personil Polsek Plered Polresta Cirebon melaksanakan patroli mobiling dan penertiban pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang dikenal dengan knalpot bising (brong) di wilayah hukum Polsek Plered, pada tanggal 25 April 2026.
Kapolsek Plered, AKP Asep Hasanudin, S.AP, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang sangat mengganggu. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beliau menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.
“Dalam pelaksanaan giat patroli, kami melaksanakan penertiban dengan sasaran knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang melanggar Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/bising atau knalpot tidak standar, seiring banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising/brong untuk segera ditindak,” tegas Kapolsek.
AKP Asep Hasanudin lebih lanjut menguraikan fokus penertiban ini. “Dalam razia kali ini, kami fokuskan sasaran kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/bising karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan serta ketidaknyamanan bagi pengendara lain, selain itu menjadi pemicu keributan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas patroli Polsek Plered melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan kelengkapan knalpot tidak standar pabrikan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan dan dilakukan penyitaan atau pencopotan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing. Dalam operasi ini, tercatat 1 unit Ranmor R2 berhasil dihentikan, diperiksa, dan dilakukan penertiban.
Kapolsek Plered kembali menjelaskan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan di seluruh jajaran Polresta Cirebon. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, serta mencegah timbulnya konflik komunal di masyarakat akibat suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Kami telah melakukan langkah-langkah dari penempelan spanduk dan stiker ke lokasi strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat dan tempat-tempat yang dijadikan ajang nongkrong anak-anak muda,” jelasnya.
Terakhir, Anggota Patroli Polsek Plered mengajak dan menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantals). Masyarakat dihimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.