Arjawinangun, Guna menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana malam Minggu yang aman serta kondusif, anggota Polsek Arjawinangun melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran utama peredaran dan penjualan minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Piket Pawas Iptu Aan A yang menyisir titik-titik rawan, termasuk warung, tempat berkumpul, dan pinggiran jalan Pantura di Desa Tegalgubug serta sekitarnya. Anggota melakukan pemeriksaan ketat, memeriksa stok barang dagangan, dan menegur para penjual agar tidak menjual barang yang membahayakan masyarakat.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol Sumairi SH, M.Si menyampaikan bahwa operasi ini difokuskan pada miras oplosan yang berisiko tinggi merusak kesehatan, bahkan dapat memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas, Miras oplosan sangat berbahaya, tidak hanya merusak kesehatan warga, tetapi juga menjadi pemicu terjadinya keributan, dan gangguan kamtibmas, terutama di akhir pekan. Kami turun ke lapangan untuk menindak tegas peredaran barang terlarang ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terutama penjual miras
Selain penindakan, anggota Polsek Arjawinangun juga menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membeli maupun mengonsumsi miras oplosan, serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas penjualan barang terlarang tersebut di lingkungannya. Minggu, 04/10/2026
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polsek Arjawinangun dapat ditekan hingga habis, sehingga malam Minggu dan hari-hari berikutnya tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.