CIREBON – Merespons banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara, Unit Patroli bersama piket SPKT Polsek Babakan Polresta Cirebon menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukumnya, pada Minggu (30/8/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan secara intensif melalui patroli mobiling baik pada siang maupun malam hari di berbagai rute strategis dan kawasan pemukiman warga di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Langkah penindakan tegas terukur ini diambil untuk memberikan efek jera serta memelihara kondusivitas lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pengendara yang nekat menggunakan knalpot bising mengacu pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan menegaskan bahwa kegiatan razia knalpot brong akan terus digencarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan rasa nyaman bagi warga.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi memicu gesekan antarpemuda. Oleh karena itu, Polsek Babakan Polresta Cirebon bergerak cepat menindak tegas para pelanggar aturan tersebut demi menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif,” terangnya.
Melalui penertiban yang digelar secara rutin ini, Polsek Babakan Polresta Cirebon mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja dan pengguna jalan, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kelengkapan kendaraan yang standar.