Dukupuntang – Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukumnya, Kamis malam (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Dukupuntang Aiptu Agus Sugiandi, S.H., M.H., bersama personel. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang disinyalir menjual miras dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam upaya menekan peredaran miras yang berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, konsumsi miras juga dapat memicu tindakan yang meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dukupuntang menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan dilaksanakannya operasi tersebut, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon tetap aman, tertib, dan kondusif.