CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon intensif melaksanakan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Kegiatan tersebut digelar secara rutin dan berkelanjutan, Minggu (6/7/2025).
Kapolsek Pabuaran, AKP Much. Soleh, S.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sunarni, S.I.K., S.H., M.H., serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Suara bising dari knalpot tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga.
Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga dapat memicu gangguan kesehatan seperti gangguan pendengaran, kesulitan tidur, hingga peningkatan tingkat stres masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot kendaraan sesuai ketentuan. Dengan kesadaran bersama dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap gangguan kebisingan dapat ditekan demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar AKP Much. Soleh, S.H.