Cirebon – Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Babakan, Aiptu H. Opik Nugraha, S.H., bersama anggota piket Aiptu Kuswandi, S.H., dengan melaksanakan patroli mobiling di wilayah hukum Polsek Babakan, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising/brong.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menindak pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polsek Babakan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin, baik siang maupun malam hari, guna menekan pelanggaran serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar demi kenyamanan bersama.