Polresta Cirebon – Polsek Gempol, Jumat Tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.15.Wib bertempat diĀ Jalan Pasar Minggu termasuk Desa Palimanan Timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, telah dilaksanakan penertiban 2 (dua) kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Kegiatan penertiban knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Gempol, Penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban atas keluhan warga dengan maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sehingga sangat menganggu jam-jam istirahat.
“Anggota Polsek Gempol bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna knalpot brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya”. Tutur Kompol Rynaldi Nurwan., S.H.,M.H.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan pesan penting melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., bahwa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah hal yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa ketenangan serta kenyamanan dalam lingkungan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama, Upaya tersebut membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.