Pabuaran, Cirebon – Guna menciptakan situasi aman dan kondusif, jajaran Polsek Pabuaran Polresta Cirebon melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Jumat siang (13/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri menindaklanjuti arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Penertiban dilaksanakan oleh personel patroli Polsek Pabuaran di ruas jalan, kawasan pertokoan, dan area parkir umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa sepeda motor yang melintas maupun terparkir dan diketahui menggunakan knalpot bising. Pelanggaran tersebut ditindak dengan pencopotan knalpot di tempat, tetap mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, S.H., menegaskan, “Apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas akan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan dengan tetap mengedepankan SOP.”
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kebisingan yang mengganggu ketertiban masyarakat sekaligus menjadi bukti kehadiran Polri dalam merespons keluhan warga.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pabuaran menegaskan, seluruh jajaran akan terus meningkatkan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, baik di jalan raya, lingkungan sekolah, maupun area publik. “Penertiban dilakukan secara humanis agar dapat diterima masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan knalpot standar pabrikan. Dengan demikian, tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.