OPS Yustisi Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP,Pendisiplinan Taati Protokol Kesehatan Polsek Talun Polresta Cirebon

Talun – Personil gabungan dari Koramil Cirebon Selatan/2003 Polsek Talun, dan Satpol PP Kecamatan Talun, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin berdasarkan Inpres nomor 06 Tahun 2020. Sabtu -19-(09-2020)

Bertempat di Jl. IR Sukarno Hata tepatnya di depan Ruko- Ruko Termasuk Desa Kecombetan Kec Talun Melaksanakan OPS Yustisi Secara Stasioner Di pimpin Langsung Danramil Cirebon Selatan KKAPTEN CHB SALPIAN NOOR didampingi Kanit Sabhara Polsek Talun Resta Cirebon IPDA Pol Ade Tomas Permana dan Unsur Sat Pol PP kec Talun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Para pelanggar langsung didata dan dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan sanksi fisik berupa push up, sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.

Dalam kegiatan OPS yustisi tersebut terdapat pelanggaran masyarakat berupa tidak di pakainya masker berjumlah 27 Orang.Kegiatan OPS yustisi itu pula di bagikan masker kepada masyarakat terutama yang kedapatan tidak membawa masker.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Talun AKP Sudarman S.Sos , menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang digelar oleh Petugas gabungan dari Koramil 2003/Talun, Polsek Talun, dan Satpol PP Kecamatan Talun di Desa Kecomberan tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Dan Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

(Humas Polsek Talun Polresta Cirebon)