Cirebon — Dalam rangka mendukung penguatan penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Gempol Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Palimanan Timur, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah sebuah kios. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 600 mililiter.
Temuan miras tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Barang bukti hasil operasi langsung diamankan oleh Ipda Toton, S.Sos. bersama Aiptu Dadang Sutisna, S.H. guna memastikan keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Gempol Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
Di Mapolsek Gempol, seluruh barang bukti akan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyelidikan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui pelaksanaan Ops Pekat ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing.