Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Berdasarkan INPRES Nomor 06 Tahun 2020 di Wilkum Polsek Klangenan Polresta Cirebon

Klangenan – Sabtu ,17 Oktober 2020 pukul 09.00 Wib s.d selesai telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Berdasarkan INPRES Nomor 06 Tahun 2020 secara statsioner tempatnya.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Klangenan AKP AKMADI.SH ,dan Danramil Klangenan KAPTEN JAMASRI diikuti oleh personil 25 gabungan TNI-POLRI, dan Pol PP Kec Klangenan, 9 pers Polsek Klangenan, 8 pers Koramil Klangenan, dan 2 pers Pol.PP Kec. Klangenan, Kuwu Desa Jemaras Kidul beserta 3 perangkat Desa Jemaras Kidul dan 3 pers dari Puskesmas Bangodua, bertempat di depan Balai Desa Jemaras Kidul Kec. Klangenan Kab. Cirebon dengan hasil kegiatan OPS Yustisi sbb :
– Teguran : 30 orang
– Sanksi Fisik : 4 orang
– Pembagian masker : 20
– Konten Video : 2
– Pasang Spanduk : 2

Dalan giat pelaksanaan Ops Yustisi Kapolsek Klangenan AKP AKMADI.SH, berikan himbauan kepada warga tentang 4M dan penerapan protokol kesehatan, dalam Adaptasi Kebiasaan Baru, agar setiap keluar rumah harus memakai masker,sering cuci tangan pake sabunsebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan,jaga jarak dan hindari kerumunan orang banyak guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 .
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, demikian dilaporkan.

Kapolresta Cirebon KOMBES POL M.SYAHDUDDI.SIK.MSi, melalui Kapolsek Klangenan AKP AKMADI.SH, dalam kegiatan Ops Yustisi gabungan pendisiplinan masyarakat sesuai INPRES Nomor 16 tahun 2020 dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polsek Klangenan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar dapat mematuhi protokol kesehatan selama Covid – 19.

( Humas Polresta Cirebon )