Kab. Cirebon – Personel Polsek Gempol Polresta Cirebon melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah milik Ade Subiyanti dan Supratman di Blok Gumbira RT 003 RW 003, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semplo Bripka Heru bersama personel piket Reskrim dan Intelkam Polsek Gempol. Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan sempat mengejutkan warga sekitar yang berupaya membantu proses pemadaman.
Petugas pemadam kebakaran dari Sektor Palimanan bersama anggota kepolisian dan warga setempat segera melakukan penanganan. Setelah berjibaku selama kurang lebih satu setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Berdasarkan dugaan awal, kebakaran diperkirakan dipicu oleh korsleting listrik. Meski demikian, penyebab pasti kejadian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing. Penggunaan instalasi yang sesuai standar serta pemeriksaan berkala penting dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran.
Polsek Gempol Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan segera menghubungi petugas apabila menemukan keadaan darurat. Langkah cepat dan kerja sama antara warga, kepolisian, serta petugas pemadam kebakaran diharapkan dapat meminimalkan dampak apabila terjadi musibah serupa.